
KUTIPAN – Enam pelaku pencurian “rayap besi” diamankan jajaran Polresta Barelang.
Keenam pelaku berinisial JP (36), DC (38), LM (50), MRP (45), SM (43), RS (45). Selain itu dua pelaku sebagai penadah berinisial ST (50) dan BLM (35), serta S yang masih DPO.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan, mereka merupakan pelaku pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.
Dijelaskan Kombes Pol Anggoro, pelaku JP (36), DC (38), dan S yang masih DPO melakukan aksinya dengan cara merusak serta membongkar box yang ada di jalan Duyung Simpang Batu Ampar.
“Hasil curian dijual kepada ST (50) selaku penadah dan para pelaku melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam,” ucap Kombes Pol Anggoro, Kamis (2/4/2026).
Sementara untuk kasus kedua pelaku berinisial LM (50) dengan memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM (35) sebagai penadah.
“Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam,” ujarnya.
Untuk kasus ketiga di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, pelaku berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga. Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel.
Adapun modus operandinya, lanjut Kombes Pol Anggoro, para pelaku merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku penadahan.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas,” ujar Irjen Pol Asep.
Ia juga menekankan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan. Saya juga mengapresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi dasar identifikasi dan penangkapan pelaku,” pungkasnya.
Yuyun




