
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik licik yang dilakukan oleh produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita. Modus pemalsuan ini terbongkar setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.
Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, menjelaskan bahwa penemuan ini berawal dari kejanggalan pada kemasan MinyaKita yang dijual di pasaran. “Kami menemukan kemasan pouch dan botol plastik MinyaKita yang mencurigakan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (12/3/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kemasan minyak goreng ukuran satu liter ternyata hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter minyak. “Kemasan satu liter minyak goreng hanya terisi sekitar 800 hingga 890 ml,” jelas Dirmanto.
Modus pemalsuan ini mengarah ke dua lokasi, yakni di Sampang, Madura, dan Surabaya. Di Sampang, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas dalam ukuran 1 liter dan 5 liter, dengan takaran yang lebih sedikit dari standar.
“Kemasan 5 liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sedangkan kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Selain di Sampang, pada 12 Maret 2025, polisi juga menggerebek lokasi di Rungkut, Surabaya, dan mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter. Praktik ilegal ini diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 727 juta dalam waktu kurang lebih satu tahun beroperasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto.