KUTIPAN – Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka, yaitu TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dan menghasilkan omzet fantastis mencapai Rp12 miliar.
“Pabrik ini menjadi tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang nantinya diolah menjadi tembakau sintetis siap edar. Masing-masing tersangka memiliki peran tertentu, mulai dari produksi hingga distribusi,” ujar AKBP Aditya, Sabtu (18/1/2024).
Operasi ini dimulai pada Sabtu dini hari setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis. Di sana, petugas menangkap TRW dan FJ beserta dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel.
Penangkapan TRW dan FJ membawa tim ke lokasi berikutnya di Jalan Majelis Kalimulya, Depok, tempat DY diamankan. Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan lima kilogram bubuk bahan baku sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, serta alat produksi seperti cerobong hexos dan timbangan elektrik. DY mengaku bekerja sama dengan MS, yang kemudian ditangkap di Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram.
“MS adalah otak di balik produksi ini. Dia mengaku sudah membuat bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” jelas AKBP Aditya.
Menurut polisi, para tersangka memanfaatkan rumah kontrakan untuk menyamar sebagai pabrik rumahan, dengan barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Operasi ini adalah hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian intensif. Para tersangka kini dijerat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara,” tutup AKBP Aditya.