KUTIPAN – Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tersangka berinisial AS. Kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/349/XII/2024/SPKT/POLDA NTT pada 6 Desember 2024. Tersangka diduga merekrut dan mempekerjakan korban dengan janji pekerjaan serta gaji yang tidak terealisasi.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pengungkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Minggu (8/12/2024). “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban,” ujar Kombes Ariasandy.
Laporan awal diterima pada Jumat malam (6/12), ketika keluarga korban FMN mendatangi Mapolda NTT untuk melaporkan dugaan perdagangan orang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Jatanras Polda NTT segera bertindak menuju Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS.
“Korban YB telah bekerja sejak Oktober 2024 di peternakan ayam petelur tanpa menerima gaji seperti yang dijanjikan,” jelas Kombes Ariasandy. Sementara itu, korban FMN yang dijanjikan pekerjaan di warung justru mengalami tindakan asusila setelah dibawa ke lokasi peternakan ayam oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS menggunakan modus perekrutan dengan janji gaji Rp300.000 per bulan untuk pekerjaan sederhana. Namun, korban-korban tidak mendapatkan hak mereka, bahkan mengalami eksploitasi dan pelecehan.
Polisi telah mengantongi alat bukti kuat, termasuk:
- Keterangan saksi dan korban.
- Surat hasil visum korban FMN.
- Barang bukti berupa dua handphone milik korban dan tersangka, yaitu Xiaomi Redmi dan Nokia hitam putih.
Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Penyidik telah melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke tahap berikutnya.
Kombes Pol. Ariasandy menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas perdagangan orang di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang, khususnya di NTT yang kerap menjadi target pelaku TPPO. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejahatan semacam ini sangat diperlukan untuk mencegah lebih banyak korban.