KUTIPAN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian yang berdinas di Palembang, berinisial MG (44), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal beserta ratusan amunisi berbagai kaliber serta magazennya.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya individu yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi rumah kediaman tersangka,” ujar Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo pada Senin (15/7/2024) sore.
Tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah tersangka MG yang berlokasi di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam serta pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut lima buah magazen.
“Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” terangnya.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merek, termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MG mengaku bahwa senjata api tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin. Senjata tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial RO yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
“Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya adalah koleksi, namun dilakukan secara ilegal,” tutupnya.
Sementara itu, Kombes Sunarto memberikan imbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.
“Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian. Begitu juga kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat,” pintanya.