KUTIPAN – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan siber yang menggunakan berbagai modus untuk merugikan secara finansial.
Salah satu modus kejahatan siber yang disorot adalah penipuan melalui email palsu, di mana pelaku mengelabui korban dengan mengganti atau menambah beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
Sebagai contoh, pelaku membuat email yang mirip dengan email perusahaan target, dengan mengganti huruf kapital menjadi huruf kecil, atau dengan menambah atau mengganti beberapa alfabet. Misalnya, mybank2u.com dengan maybank2u.com, yang kedua menggunakan alfabet Cyrilic.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika menerima email dari alamat yang tidak dikenal,” ujar Himawan, Rabu (8/5/2024).
Pada siang hari tersebut, Ditsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura hingga mengalami kerugian sebesar Rp32 miliar.
Perusahaan real estate tersebut mengirimkan uang kepada rekanan bisnisnya, namun uang tersebut dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.
Total ada lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah warga negara Nigeria berinisial CO atau O, dan EJA. Keduanya terlibat dalam upaya mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan melalui email bisnis (BEC).
Sementara itu, tiga pelaku berstatus warga negara Indonesia, dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka, DM, merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan kejahatan hampir serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kejahatan siber dengan modus serupa juga pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021 dengan korban perusahaan di Korea Selatan.