KUTIPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan terus bergerak cepat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2024. Sosialisasi gencar dilakukan di berbagai wilayah kecamatan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok bodong.
Sasaran utama sosialisasi ini adalah para pemilik toko lokal di 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan yang rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Tim penegak perda Satpol PP berharap dengan sosialisasi ini, potensi pelanggaran terhadap ketentuan bea dan cukai dapat diminimalisir.
Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, peredaran rokok ilegal di “Kota Gerbang Salam” ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi potensi pelanggaran terhadap bea dan cukai. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Hasanurrahman.
Lebih lanjut, Hasanur menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Bea Cukai Madura, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Petugas Satpol PP Pamekasan terus bekerja keras melakukan sosialisasi dengan cara yang persuasif dan humanis.
“Sasaran sosialisasi ini meliputi toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal, serta tempat-tempat yang menjadi lokasi transaksi jual beli rokok ilegal terbanyak di Pamekasan,” ujar Hasanurrahman.
Adapun fokus utama sosialisasi Satpol PP Pamekasan adalah mengenai:
- Rokok Tanpa Pita Cukai
- Rokok Berpita Cukai Palsu
- Rokok Berpita Cukai Bekas
- Rokok Berpita Cukai Salah Tempel
Upaya Satpol PP Pamekasan dalam Menekan Peredaran Rokok Ilegal:
- Sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik toko lokal di 13 kecamatan dan 189 desa/kelurahan.
- Patroli dan razia rutin di tempat-tempat yang rawan peredaran rokok ilegal.
- Bekerja sama dengan Bea Cukai Madura untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar.
Satpol PP Pamekasan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli atau menjualnya. Mari dukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari rokok ilegal.