KUTIPAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, menyatakan bahwa seluruh berkas permohonan yang dinyatakan lengkap akan selesai diproses selama 1 x 24 jam.
“Prosesnya memang memerlukan waktu dan kehati-hatian, karena seluruh berkas wajib melalui proses verifikasi mulai dari pejabat pengawas, pejabat administrator, hingga berakhir di persetujuan kepala dinas,” jelas Wan Samsi.
“Tapi tetap sesuai SOP, selama paling lama 1 x 24 jam berkas sudah diselesaikan. Dalam satu hari, terkadang kita harus melayani 200 sampai 250 permohonan layanan publik. Oleh sebab itu kita gunakan antrean,” imbuhnya.
Wan Samsi juga menanggapi adanya pemberitaan di media online yang menyatakan ada indikasi pelayanan tanpa nomor antrean, di mana beberapa warga langsung masuk ke loket.
Baca Juga : Tanjungpinang Bersiap Sambut Wakil Presiden RI untuk Kepri Halal Fair 2024
“Kondisinya tidak seperti yang diberitakan. Ada tiga orang warga yang membutuhkan informasi, bukan pelayanan administrasi. Oleh petugas kami diperkenankan langsung untuk menuju ke loket, terkait informasi yang diperlukan,” terang Wan Samsi.
“Saya berterima kasih atas kontrol media terhadap pelayanan kami,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dan evaluasi atas kinerja pelayanan Disdukcapil, Wan Samsi meminta kepada seluruh jajarannya agar pelayanan terhadap kebutuhan informasi tertentu tidak dilaksanakan di loket pelayanan. Hal ini bertujuan agar pelayanan administrasi kependudukan dan lainnya tidak terhambat atau tertunda.
“Kebetulan pada saat itu pejabat terkait sedang mengikuti rapat koordinasi berkenaan dengan penerapan kartu identitas anak. Oleh karena itu petugas di loket berinisiatif untuk memberikan pelayanan informasi yang diminta. Pertimbangan yang disampaikan, waktu pelayanan administrasi masih sesuai standar. Namun ini tetap menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi kami,” ungkap Wan Samsi.
“Dan selama bulan puasa, pelayanan Disdukcapil tetap buka sesuai jam kerja di bulan Ramadhan,” pungkasnya.
Baca Juga : Musorkot KONI Tanjungpinang Resmi Dibuka, Harapan Besar untuk Peningkatan Prestasi Olahraga