KUTIPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Daik, Polres Lingga, berhasil menangkap pelaku aksi pembegalan yang terjadi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial J, seorang pria berusia 25 tahun, tertangkap pada Minggu malam tanggal 4 Februari setelah melakukan aksinya pada hari sebelumnya.
Kapolsek Daik, Iptu Palti Simangunsong, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan golok untuk mengancam korbannya saat melancarkan aksi kriminal tersebut.
Pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban tanpa meninggalkan luka pada korban. Aksi begal ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polsek Daik.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Begal di Legenda Malaka, Korban Emak-emak Penjual Tahu
“Pelaku melancarkan aksi kriminal pembegalan ini terkait dengan pengaruh negatif dari perjudian online dan kebutuhan untuk melunasi utang-piutang,” ungkap Iptu Palti Simangunsong, Senin (5/2/2024).
Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya perjudian online dan menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polisi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut serta aktif dalam menangkap pelaku, karena kontribusi mereka sangat berarti dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan bersama di lingkungan mereka.