KUTIPAN.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penanganan perkara atau kasus pemanfaatan hutan lindung di kawasan Nongsa, Kota Batam. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara audiensi di Aula Kejaksaan Negeri Batam lantai 3 pada Rabu (13/12/2023).
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap tim Kejari Batam. Kasus yang berhasil diselesaikan tersebut merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat di Sei Hulu Lanjai, kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kami sangat apresiasi tim Kejari Batam. Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi,” ujar Ariodilah Virgantara.
Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum secara umum dan Kejaksaan khususnya. Ariodilah berharap bahwa penghargaan ini dapat mendorong penyelesaian kasus lahan di kota Batam secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN.
“Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN,” tegas I Ketut Kasna Dedi.
Kasna Dedi menambahkan bahwa penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi seluruh tim penyidik Kejaksaan Batam. Dia juga mengajak masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara hukum.(Yun)