Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian handphone, Selasa (4/7/2023). Kedua pelaku berinisial MT (42) merupakan warga Sagulung dan DS (43) merupakan warga Galang.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal mengungkapkan kejadian berawal pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 14.45 WIB, saat korban ES (23) hendak mengambil dan mengisi formulir administrasi untuk melakukan test Medical Chek, korban meletakkan handphone di kursi.
Kemudian, lanjut AKP Benny, korban mendatangi loket dan mengambil formulir. Setelah itu ia kembali duduk namun handphonenya sudah tidak ada lagi di kursi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Handphone Merk iPhone 11 Pro Max warna Hitam dengan nominal
Rp 11.000.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Sei Beduk,” ujar AKP Benny.
Baca Juga : Kapolsek Dabo Singkep Tegaskan Tidak Pernah Arahkan Pelapor Minta Uang Terkait Kasus Pencabulan
Mendapatkan laporan tersebut, pada Selasa (4/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB unit opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi bahwa korban mendapat pesan dari pelaku MT (42) mengajak bertemu di jembatan 4 Barelang.
“Kemudian anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MT. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah membeli handphone tersebut dari saudaranya,” jelas AKP Benny.
Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 17.00 WIB pelaku DS (43) berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.(Yyn)
Baca Juga : Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Polsek Sei Beduk Gelar Curhat Jumat dan Pembagian Bansos di Pasar Pancur