Noval Diansyah (22) pelaku pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Sei Beduk berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Sabtu (4/3/2023), semantara 1 orang rekannya DPO pihak kepolisian.
Diketahui, aksi main hakim sendiri terhadap warga Sei Beduk itu dilakukan oleh Noval Diansyah (22) bersama satu orang rekannya Aji Permata yang saat ini DPO di depan Musholla Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Awalnya, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Mereka, baku hantam hingga pada akhirnya pelaku Aji Permata (DPO) menusuk korban menggunakan gunting berbentuk pisau (DPB) beberapa kali ke tubuh korban,” ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Rabu (8/3/2023).
Keributan antara korban dan pelaku terhenti setelah warga setempat melihat pertikaian tersebut dan langsung melerai kedua belah pihak.
Baca Juga : Lima Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Sei Beduk
“Atas peristiwa ini, korban mengalami luka robek pada rusuk sebelah kanan, bahu depan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri,” terangnya.
Menanggapi laporan korban, unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku.
“Pelaku Noval Diansyah (22) berhasil kita amankan di Ruli Kampung Aceh sementara rekannya Aji Permata (DPO),” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti 1 helai baju warna biru gelap dengan keadaan sobek disertai lobang sobek bekas tusukan benda Sajam, 1 buah celana panjang warna coklat muda yang digunakan jorban pada saat kejadian, 1 buah gunting alat yang digunakan untuk menusuk korban.(Yyn)
Baca Juga : Sejumlah Kasat dan Kapolsek Polresta Barelang Dirotasi