29 Unit sepeda motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat kendaraan diamankan Satlantas Polresta Barelang pada Sabtu (11/02/2023).
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan, sejumlah sepeda motor yang diamankan pihaknya atas aksi sekelompok anak muda yang melakukan balapan liar di jalan raya Simpang Kara, Simpang Frengki, Simpang Masjid Raya dan seputaran Batam Center.
Baca Juga : Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Muara Enim Turunkan Personelnya ke Jalan
“Cipta kondisi ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat saat malam Minggu ada balapan liar. Kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera pada remaja yang melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas juga mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” kata Kompol Cut Putri melalui keterangannya, Senin (13/02/2023).
Kompol Cut mengungkapkan, kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin untuk memberikan kesadaran pada masyarakat dalam berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku.(Yyn)
Baca Juga : Kunjungi Bakung Serumpun Kapolres Lingga Mendapat Sambutan Antusias