
KUTIPAN – Praktik penipuan dengan cara mencatut nama pejabat kembali terjadi di wilayah Kabupaten Natuna. Kali ini, nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH, MH, disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksinya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku menggunakan nomor telepon +62 819-5808-4040 untuk menghubungi sejumlah orang dengan maksud meminta uang. Dalam upaya meyakinkan calon korban, pelaku mengaku sebagai Kasi Intel Kejari Natuna.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/2026), Tulus Yunus Abdi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penipuan murni dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan dirinya maupun institusi Kejaksaan. Ia juga menyebut penggunaan nomor 081958084040 yang mengatasnamakan dirinya adalah bentuk penyalahgunaan identitas.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat, terutama jika disertai permintaan uang atau transfer dana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap komunikasi yang mencurigakan, apalagi jika mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Jika menerima permintaan seperti itu, sebaiknya lakukan pengecekan langsung ke pihak resmi,” ujarnya. Sabtu, (02/05).
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak jelas kebenarannya.
Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan semakin beragam dan terus berkembang. Oleh karena itu, kehati-hatian dan kewaspadaan sangat diperlukan agar tidak menjadi korban.
Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat untuk segera ditindaklanjuti.




