
KUTIPAN – Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang berlangsung di aula serba guna, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Keadilan Lingga, Angga Prayudi Siagian, SH, MH yang memberikan pemahaman terkait dasar-dasar hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Angga menjelaskan bahwa penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan motivasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau penyuluhan hukum itu, kita memberikan motivasi dan pemahaman pada masyarakat agar tau masyarakat apa-apa saja yang dilarang,” ujar Angga Prayudi Siagian saat diwawancarai di sela kegiatan.
Ia menyebutkan, materi yang disampaikan dalam penyuluhan meliputi pemahaman dasar mengenai hukum pidana dan hukum perdata yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita berikan materi pemahaman-pemahaman untuk masyarakat, contohnya apa itu hukum pidana apa itu hukum perdata, jadi jangan salah inilah kita berikan materi dalam penyuluhan hukum ini,” jelasnya.

Selain itu, Angga juga menyoroti adanya perubahan dalam aturan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkara anak. Ia mengatakan, terdapat perbedaan ancaman hukuman maksimal dibandingkan aturan sebelumnya.
“Kemarin pelaku kejahatan terhadap anak hanya diatur oleh undang-undang perlindungan anak, 5 hingga maksimal 15 tahun, namun di KUHP baru juga mengatur hukuman maksimal 9 tahun,” kata Angga
Sementara itu, Lurah Dabo, Mardi Sastra, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat di wilayahnya.
“Alhamdulillah kelurahan Dabo melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum,” kata Mardi Sastra.
Ia menjelaskan, kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat RT dan RW hingga paralegal dari wilayah sekitar.

“Peserta melibatkan RT dan RW sekelurahan Dabo dan kita juga mengundang partisipasi paralegal dari Kelurahan Sungai Lumpur, Desa Batu Kacang dan Desa Batu Berdaun,” jelasnya.
Mardi berharap, peserta yang mengikuti penyuluhan dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas.
“Harapannya yang ikut penyluhan hari ini dapat ditransfer ke masyarakat, jika terjadi sesuatu hal mereka dapat koordinasi menimal pengaduannya ke posbankum,” tuturnya.
Laporan: Dito Editor: Fikri




