KUTIPAN – Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaporkan sebanyak 7.614 orang telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 orang masuk dalam kategori pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penakalan, yang berarti mereka dilarang masuk ke Indonesia.
Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) baru pertama kali masuk daftar tersebut, sementara 76,5% lainnya diperpanjang masa penangkalannya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk narkoba, penyelundupan manusia, dan perdagangan orang.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pihak imigrasi juga memiliki izin untuk mencegah warga negara asing keluar dari Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, seperti pembayaran pajak.
“Petugas Imigrasi mampu mencegah orang asing keluar dari Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih memiliki kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Silmy.
Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memperbolehkan penangkapan orang asing selama maksimal 10 tahun, dan masa penangkapan ini bisa diperpanjang hingga 10 tahun berikutnya.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Misalnya, penangkapan seumur hidup dapat diterapkan jika tindak pidana yang dilakukan termasuk kejahatan berat, seperti peredaran narkotika dan terorisme,” tambah Silmy.
Peningkatan jumlah penakalan hingga 7.012 orang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu gangguan dan keamanan masyarakat,” tegas Silmy.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional serta mencegah masuknya individu yang berpotensi merusak keamanan negara. Pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke dalam wilayahnya, demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.(*/Dito)