
KUTIPAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 120 pegawai di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Jum’at (2/1/2026).
Penyerahan SK tersebut menjadi momentum awal bagi para PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, amanah, serta bekerja sesuai dengan harapan pribadi dan kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Kadarsyah, menekankan pentingnya peningkatan etos kerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih rajin dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan Lampung Utara yang lebih maju.
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Lampung Utara, Jauhari Saleh, SE, turut memberikan apresiasi atas penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia di lingkungan birokrasi.
Ia berharap para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat menjaga integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah, khususnya di sektor pekerjaan umum, sehingga berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara. (Tim SPRI)





