KUTIPAN – Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang wanita muda hingga meregang nyawa. Korban diketahui dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Konferensi pers tersebut berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (26/12/2024), dipimpin oleh AKP Tono Listianto.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 17 Desember 2024. Pelapor, Yati Sumiyati, ibu korban, melaporkan bahwa anaknya, Dera Rahmawati (25), telah menjadi korban perdagangan orang di Bogor yang dilakukan oleh sekelompok pelaku pada 13 Desember 2024,” ujar AKP Tono.
Dera, lanjutnya, dijemput oleh pelaku berinisial DS alias Dolken di kontrakannya, kemudian dibawa ke Bogor menggunakan mobil.
“Di sana, korban ditawarkan kepada pria Warga Negara Asing (WNA) oleh pelaku DS dengan cara menawarkan jasa PSK secara door-to-door ke vila-vila yang dihuni WNA yang sedang berlibur,” jelasnya.
Tragisnya, pada 15 Desember 2024, keluarga korban menerima kabar bahwa Dera mengalami overdosis.
“Pelaku lainnya, ARP (DPO), menghubungi keluarga korban dan memberi tahu bahwa korban sudah dibawa ke klinik terdekat. Namun, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkap Tono.
DS mematok tarif jasa PSK antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 untuk sekali kencan. Para PSK menerima DP Rp200.000 terlebih dahulu, sedangkan sisanya dibayarkan setelah selesai melayani tamu. Hasil uang kemudian dibagi antara PSK dan DS.
Uang yang didapat DS selanjutnya diserahkan kepada ARP, yang berperan sebagai mucikari. Keuntungan dari eksploitasi tersebut dibagi dua antara DS dan ARP.
Unit 5 PPA Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan olah TKP. Pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku DS berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana seperti ini. Kepada ARP, kami minta segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas kami ambil. Jika masyarakat mengetahui keberadaan ARP, silakan lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Tono.