
KUTIPAN – Tiga pelaku pemerasan dengan modus aplikasi kencan berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang. Korban berinisial MABAG (42) merupakan WNA asal Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menyampaikan, kasus ini bermula saat korban MABAG (42) WNA Malaysia mencari teman melalui aplikasi Grindr dan kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29).
Kemudian, lanjut Kompol Debby, pelaku HG menjemput korban dan mengajak ke sebuah rumah kosong. Saat berada di lokasi, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan.
“Kedua pelaku tersebut kemudian melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kejadian tersebut tidak dilaporkan, sehingga korban merasa takut dan menyerahkan uang yang diminta,” ujar Kompol Debby saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (19/2/2026).
Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (18/2/2026).
“Pelaku HG (29) diamankan di depan Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, YW (36) diamankan di depan Intan Kost Kecamatan Batu Ampar, serta WS diamankan di Apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Debby.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mencari korban, 1 unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan. Barang bukti tersebut digunakan sebagai alat pendukung dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Yun).





