KUTIPAN – Dalam operasi pemberantasan narkoba bertajuk Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus berbeda. Operasi yang digelar selama 12 hari, mulai dari 11 hingga 22 September 2024, ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151.194 butir.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, yang akrab disapa BuHer, mengungkapkan hasil ini pada konferensi pers yang digelar Kamis (26/09).
“Operasi Tumpas Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” tegasnya.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan YN adalah hasil pengembangan dari penangkapan kurir ganja berinisial MS pada 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan bahwa YN merupakan otak dari jaringan tersebut.
“YN adalah otak dari jaringan ini. Dia yang menjadi pemasok ganja dan yang memberangkatkan kurir MS,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap YN beserta kurirnya, FMI, pada 16 September 2024 saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang disimpan di dalam rumah.
Menurut Kompol Harjanto, ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan.
“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktivitas,” pungkas Kombes Pol BuHer.
Hasil operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Polresta Malang Kota tidak akan tinggal diam dalam memerangi kejahatan narkoba, apalagi jika melibatkan jaringan besar yang merugikan masyarakat.