KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan oknum Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024. Dugaan ini terkait erat dengan jabatannya yang bertugas membidangi keuangan dan perbankan, tetapi bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 16 Desember 2024 sebagai langkah awal untuk mengusut kasus ini.
“Pada 16 Desember 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan untuk memulai kegiatan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Tessa dalam pernyataannya kepada InfoPublik, Jumat (20/12/2024).
Sebagai tindak lanjut, KPK langsung bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis. Kantor Bank Indonesia (BI) menjadi target pertama pada 16 Desember 2024, disusul penggeledahan salah satu direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Menurut Tessa, langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada, sehingga KPK dapat memperjelas konstruksi perkara dan menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” tambahnya.
Barang bukti yang disita mengindikasikan adanya aliran dana dan komunikasi terkait dugaan gratifikasi, memperlihatkan fokus KPK dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Setelah semua bukti terkumpul, KPK berencana menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Langkah penyidikan ini mendapat tanggapan positif dari pihak Bank Indonesia. Melalui pernyataan resminya, BI menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen mendukung penyidikan secara penuh.
“Kami akan bersikap kooperatif dalam mendukung pemberantasan korupsi,” tegas pihak BI, menegaskan itikad baiknya dalam mendukung penegakan hukum.