
KUTIPAN – Bawaslu Kabupaten Lingga melaksanakan pengawasan uji petik terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kabupaten Lingga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi, validitas, dan pembaruan data pemilih sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengawasan difokuskan pada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, dan perubahan data. Melalui uji petik, Bawaslu memverifikasi langsung di lapangan untuk memastikan data yang dihimpun penyelenggara pemilu sesuai kondisi faktual.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lingga, Ijuanda menegaskan pentingnya langkah ini untuk mencegah potensi masalah pada pemilu atau pemilihan mendatang.
“Dengan uji petik ini, kami berharap data pemilih di Kabupaten Lingga benar-benar valid, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin,” ujarnya.
Selain pengawasan, Bawaslu Lingga juga mengajak masyarakat berperan aktif memeriksa status pemilih melalui link resmi cekdptonline.kpu.go.id. Warga diminta segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian data agar dapat segera diperbaiki oleh penyelenggara pemilu.
Bawaslu berharap, sinergi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dapat menciptakan proses demokrasi yang berkualitas, transparan, dan bebas dari permasalahan daftar pemilih.