
KUTIPAN – Kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Baturaja Barat, Kabupaten OKU, berhasil diungkap jajaran Polres OKU. Peristiwa berdarah itu menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya terluka parah.
Korban tewas diketahui bernama Sri Ritamah, sedangkan korban luka adalah Sdr. Lin. Pelaku pembunuhan adalah Misran (45), warga Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan, kejadian terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB.
“Pelaku datang ke pondok korban dan mengajak berhubungan badan. Ditolak dan diancam akan dilaporkan, pelaku pulang, mengambil parang, dan kembali ke lokasi,” ungkap AKBP Endro, Selasa (5/8/2025).
Misran membacok korban Sri Ritamah sebanyak tiga kali di leher. Saksi mata, Lin, ikut dibacok dua kali setelah mencoba bersembunyi di dalam pondok. Korban Lin berhasil selamat dan meminta bantuan warga.
Sri Ritamah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Pelaku sempat kabur ke Palembang, tapi kembali ke Baturaja pada 3 Agustus. Polisi menangkapnya di dalam mobil menuju Muara Dua.
Misran dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.