
KUTIPAN – Dinamika Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya kembali menghangat. Sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu mencuat, menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pada 26 Februari 2025 lalu, seorang warga Kampung Kubangsari RT/RW 003/002, Desa Kertaharja, Kecamatan Taraju, bernama Fatudin, melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Dalam laporan tertulisnya, Fatudin menuduh kedua lembaga itu dengan sadar meloloskan calon bupati yang seharusnya tidak memenuhi syarat, yakni H. Ade Sugianto, yang dinilai telah menjalani dua periode masa jabatan.
Fatudin mendasarkan laporannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menegaskan larangan pencalonan bagi pejabat yang telah menjabat selama dua periode. Ia juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat ancaman pidana dan denda terhadap pihak penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut.
Tak hanya berhenti di jalur kejaksaan, aduan serupa juga mengalir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Dadan Jaenudin, warga lain yang turut kecewa terhadap jalannya Pilkada, melaporkan KPU dan Bawaslu melalui kuasa hukumnya, Topan Prabowo, SH dan Ali Bachtiar, SH, MH.
Laporan itu didaftarkan ke DKPP RI pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan bukti penerimaan bernomor 131/02-18/SET-02/III/2025. Dalam aduannya, Dadan menyoroti dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian dalam pengawasan, serta ketidakefisienan penggunaan anggaran negara akibat kesalahan prosedural dalam pencalonan. Menurut Dadan, kegagalan pengawasan telah berkontribusi pada kekeliruan administratif yang akhirnya menyeret Pilkada Tasikmalaya ke putusan ulang.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, saat dimintai tanggapan, menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah sesuai ketentuan.
“Tahapan pencalonan telah dijalankan sesuai dengan peraturan KPU, yakni sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Ami.
Ia menambahkan, penetapan calon mengikuti prosedur yang berlaku dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, Ami memastikan pihaknya akan meninjau kembali mekanisme yang ada untuk menjamin proses pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, S.H., membenarkan bahwa laporan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses telaah. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 25 April 2025, Hadrian menjawab singkat,
“Walaikumsalam. Masih dalam penelaahan bang.” katanya.
Laporan: Chandra Editor: Fikri