KUTIPAN – Sebagai wujud komitmen mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Pamekasan Polda Jawa Timur terus memberantas berbagai bentuk perjudian di wilayahnya. Salah satu keberhasilan terbaru adalah penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dalam operasi tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 18 orang di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 18 orang yang diamankan di TKP, hasil pemeriksaan menunjukkan 14 orang terbukti terlibat dalam judi sabung ayam,” jelas AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).
Saat ini, ke-14 tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara empat orang lainnya dinyatakan tidak terlibat setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim penyidik.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik. Kami memastikan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Sri Sugiarto.
Selain menangkap 14 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain gelanggang, sembilan ekor ayam aduan, 26 unit motor yang ditemukan di lokasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk transaksi judi.
Menurut AKP Sri Sugiarto, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka melaporkan kegiatan yang meresahkan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.