KUTIPAN – Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap putrinya sendiri. Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku, seorang pria berusia 60 tahun bernama Mulyian, telah melakukan kejahatan seksual terhadap putrinya, SA, selama lebih dari dua dekade.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alpian, terungkap bahwa kejahatan ini berlangsung sejak 2002. Insiden terbaru terjadi pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
“Tersangka kerap masuk ke kamar korban dengan dalih sebagai seorang ayah, lalu melakukan tindakan asusila. Ia menggunakan ancaman dan intimidasi agar korban dan ibunya tidak melawan,” ungkap AKP Alpian.
Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) meliputi pisau tajam, balok kayu, serta barang pribadi milik korban dan tersangka. Kejahatan ini terungkap berkat keberanian korban untuk melapor kepada pihak berwajib, meskipun harus menghadapi ancaman dari pelaku.
Menurut penyelidikan polisi, tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat korban. “Ini menunjukkan bahwa motif kejahatan didorong oleh niat buruk tersangka sendiri,” ujar AKP Alpian.
Atas perbuatannya, Mulyian dijerat Pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Empat Lawang memberikan apresiasi terhadap keberanian korban dalam melaporkan kasus ini.
“Langkah korban menjadi awal yang sangat penting untuk menghentikan tindak kejahatan ini,” ujar Kapolres.
Polres Empat Lawang juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Hal ini menjadi bagian dari komitmen mereka untuk mendukung proses pemulihan korban, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak di wilayah tersebut.
Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan yang diketahui.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas demi melindungi anak-anak kita,” tutup AKP Alpian.