KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan jumlah yang mengejutkan, yakni sebanyak 140,4 kilogram. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Ketiga tersangka tersebut adalah H (27), G (26), dan S (38).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polres Tangerang Selatan pada hari Senin (19/8/2024). “Hari ini Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang akan dilakukan pada hari tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, polisi segera melakukan operasi penangkapan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial H dan G. “Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki umur 27 tahun dan G laki-laki umur 26 tahun,” lanjutnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Purwakarta dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial S. “Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki-laki umur 38 tahun,” ujar AKBP Ibnu Bagus.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Apsari Dewi (Kajari Tangsel) dan Bambang Noertjahjo (Sekda Kota Tangsel), Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dari bahaya narkotika. “Dari pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 miliar rupiah,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan dari media, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengungkapkan bahwa masih ada satu orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial R. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menjual narkotika melalui media sosial. “Dari kedua tersangka H dan G, kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91,2 gram serta kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping,” ujar AKP Bachtiar Noprianto.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran. “Dari keterangan H dan G, narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tangerang Selatan sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.