KUTIPAN – Seorang pelajar di Kabil diringkus Polsek Nongsa usai mencuri sepeda motor di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie S.IP, M.H, menyampaikan, pengungkapan berawal pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 23.00 Wib korban yang baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motornya di kos-kosannya. Namun, keesokan harinya motor korban didapati telah hilang.
“Saat itu korban sempat berusaha mencari keberadaan motor tersebut. Namun, tak juga dapat ditemui sehingga ia melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut,” ucap Kompol Alie, Rabu (7/8/2024).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Dari laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Pelaku berinisial YA (15) yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar ini berhasil diamankan anggota di Teluk Nipah Kabil pada Selasa (6/8/2024),” jelas Kompol Alie.
Saat dilakukan interogasi lebih dalam pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di rumah Y beralamat di Kaveling Pancur Swadaya.
“Sepeda motor curian itu untuk pelaku gunakan sendiri. Saat melancarkan aksinya, ia mengaku bekerjasama dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki, lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di cctv,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku YA di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Yun)