KUTIPAN – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut, yang berinisial RA (25), ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Selasa 16 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa RA merupakan bandar yang menjual chip dari aplikasi JITBIT. Penangkapan RA dan lima karyawannya dilakukan oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hendro menjelaskan bahwa hasil penambangan chip ditampung dalam 20 akun secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT. Chip Royal Dream tersebut kemudian dikirimkan kepada pelanggan melalui platform e-commerce.
“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce,” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).
Para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut dijual kepada para penjudi seharga Rp65.000 per satu billion chip. Lima karyawan RA yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan ini membantu dalam operasional penjualan chip.
“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkap Hendro.
Operasi penjualan chip ini dimulai sejak awal 2022. RA mengaku mulai menjual chip hingga pertengahan 2023 dan kemudian menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan. RA belajar cara menambang chip secara otodidak melalui internet.
“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.