KUTIPAN – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kg di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah kos-kosan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba.
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya adalah H (45) dan AS (77),” ujar Kombes Donald pada Kamis (11/7/2024).
Setelah dilakukan penggeledahan di indekos tersebut, ditemukan 20 bungkus sabu yang masing-masing memiliki berat sekitar 1 kg, dengan total berat mencapai 20 kg.
“Totalnya ada 20 bungkus. Jika ditotal keseluruhan beratnya lebih kurang 20 kg,” tambah Kombes Donald.
Salah satu kurir, AS (77), diketahui merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena tindak pidana sebelumnya.
“AS sudah berusia 77 tahun dan telah tiga kali keluar masuk rumah tahanan. Hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” jelas Kombes Donald.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kombes Donald juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.