KUTIPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengumumkan 156 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lolos dalam tahapan seleksi tes Computer Assisted Test (CAT) atau tertulis untuk Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 27 November 2024.
Abdi Goncing, Anggota KPU Makassar, menyatakan, “Dapat kami sampaikan hasil seleksi tertulis PPK ini terdapat 156 orang yang kemudian dinyatakan lulus CAT, dan akan masuk ke tahapan selanjutnya yakni tahapan wawancara yang Insya Allah akan kita laksanakan mulai besok, 11 Mei sampai 13 Mei 2024.”
Dari jumlah pendaftar yang dinyatakan lulus berkas administrasi sejumlah 660 orang. Namun saat tes tulis dilaksanakan di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Muslim Indonesia (UMI), hanya 616 orang yang hadir mengikuti ujian, sisanya 91 orang tidak ikut tes.
Abdi menjelaskan, peserta yang dinyatakan tidak lulus tersebut setelah panitia melaksanakan proses perangkingan. Dari jumlah 616 orang yang mengikuti ujian, hanya 369 orang yang hadir. Sehingga dilakukan rangking nilai untuk dua kali kebutuhan.
“Kesimpulannya, jadi 156 orang yang lulus, kemudian 460 orang yang tidak lulus. Sebanyak 460 orang ini dibagi menjadi dua kategori, tidak lulus karena perangkingan jumlahnya 369 orang sedangkan yang tidak lulus karena tidak hadir tes tertulis jumlahnya 91 orang,” kata Abdi.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah dua kali kebutuhan adalah minimal 10 orang per kecamatan, dari total 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Sehingga 156 orang peserta ini berhak mengikuti tahapan tes berikutnya.
Untuk proses ranking, sesuai dengan dua kali kebutuhan (lima orang kebutuhan) diambil minimal angka peringkat 10 besar. Namun demikian, dari 15 kecamatan tidak semua 10 orang, ada beberapa diantaranya lebih maupun kurang.
“Untuk jadwal tes wawancara Insya Allah besok, 11 Mei sampai 13 Mei dimulai pukul 08.00 Wita, Lokasi wawancara nanti kita sampaikan selanjutnya melalui media sosial resmi KPU Makassar,” tambahnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari—16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April—31 Mei 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei—19 Agustus 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei—23 September 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24—26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27—29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus—21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September—23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November—16 Desember 2024.