Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang meraih keberhasilan signifikan dengan membimbing tiga Industri Kecil Menengah (IKM) binaannya untuk meraih sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) internasional.
Ketiga IKM tersebut adalah IKM Kyria Rezeki yang memproduksi kerupuk gonggong, IKM Sari Rama Rasa dengan produk Cakar Ayam, dan IKM JH Snack Abadi yang fokus pada produk kacang bumbu.
Proses perolehan sertifikasi ini melibatkan pendampingan intensif selama 2,5 bulan, termasuk penilaian di setiap fasilitas produksi IKM yang mematuhi standar khusus. Keterlibatan tenaga ahli pangan nasional dari Food Standard Consultant dalam pertemuan virtual menjadi bagian penting dalam memastikan pemenuhan persyaratan yang ketat. Setelah melewati tahapan tersebut, sertifikat HACCP diterbitkan setelah mengikuti audit ulang oleh lembaga auditor Sucofindo.
Dengan sertifikat keamanan pengolahan pangan internasional yang berhasil diperoleh, tiga IKM ini kini semakin mendekat ke pangsa pasar ekspor, membawa produk unggulannya ke tingkat global.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengungkapkan keberhasilan ini didukung oleh pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian R.I. Pendanaan ini menjadi bukti komitmen Pemko Tanjungpinang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor IKM.
“Dukungan Pemko Tanjungpinang dan Kementerian Perindustrian R.I. melalui DAKnya untuk pemberdayaan ekonomi lokal, khususnya bagi IKM, kami rasakan sangat kuat sekali,” ungkap Riany, Sabtu (30/12/2023).
Ia menekankan bahwa kebijakan pemberdayaan ekonomi melalui IKM selalu menjadi fokus perhatian di tingkat daerah maupun nasional.
“Alhamdulillah, kami berharap dukungan seperti ini akan terus menjadi motivasi bagi pelaku IKM Tanjungpinang untuk terus meningkatkan kualitas dan produktivitasnya,” tambah Riany.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian, M. Endy Febri, menambahkan bahwa memiliki sertifikat HACCP bagi IKM memberikan dampak besar untuk perkembangan usaha ke depan.
“Dengan sertifikat Hazard, IKM yang telah memenuhi semua persyaratan akan semakin melangkah jauh. Permohonan pendampingan teknis kepada Kementerian Perindustrian R.I. untuk peluang di negara tertentu yang membutuhkan sertifikat Hazard semakin terbuka lebar,” ujar Endy.
Manfaat dari sertifikasi ini sangat penting, khususnya untuk memberikan keyakinan kepada calon pembeli dan memastikan pemenuhan standar produk.
“Keuntungan memiliki sertifikat hazard mengurangi risiko bahaya pada proses produksi pangan, memberikan keyakinan mutu bagi calon pembeli atau pemangku bisnis. Yang tak kalah pentingnya adalah memenuhi standar produk di pasar internasional negara-negara yang menerapkan standar cukup ketat,” tambah Endy.