KUTIPAN.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 wajib menjalani tes kesehatan saat mendaftar sebagai petugas.
“Jadi setiap calon petugas KPPS di Kepri benas-benar sehat,” kata Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar di Golden View, Selasa (12/12/2023).
Tidak saja menyerahkan surat keterangan dari dokter yang menamdakan calon petugas tersebut sehat, bahkan calon tersebut juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit bawaan.
“Apabila ada, maka otomatis akan kami gugurkan, hal ini dilkakukan untuk menghindari seperti kejadian pada lima tahun lalu, yakni Pemilu 2019 yang tidak sedikit anggota KPPS jatuh sakit bahkan ada yang minggal dunia karena kelelahan melakukan penghitunagn suara,” tegas Jernih.
Tes kesehatan yang dimaksud, Jernih menjelaskan selain memastikan tidak adanya penyakit bawaan, setiap calon petugas KPPS juga haru memiliki tekanan darah, gula darah dan kolesterol yang baik.
Masih dengan Jernih, dirinya juga mengungkapkan untuk Kepri sendiri, sedikitnya membutuhkan 41.398 petugas KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
“Jumlah tersebut nantinya disebar di 5.914 tempat pemungutan suara atau TPS,” ungkap Jernih.
“Untuk pengumuman dan pendaftaran calon petugas KPPS sudah dibuka sejak kemarin, dan hingga saat ini masih penyeleksian,” terang Jernih. (mau)