Mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November Pemprov Kepri melalui Gubernur Kepri sudah mengeluarkan surat keputusan No. 39 tahun 2023 terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya di Kantor Graha Kepri, Selasa (17/10/2023)
Dijelaskan Diky, program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) 100 persen selain tahun berjalan.
Baca Juga : Samsat Kepri Kembali Buka 2 Juni 2020 Mendatang
“Nantinya di 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana kita ketahui bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis di sistem akan dihilangkan datanya atau kendaraan bodong,” kata Diky.
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.(Yun)
Baca Juga : Samsat Ditlantas Polda Kepri Luncurkan Program Baru