Seorang wanita berinisial F (27) warga Tanjung Uncang diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang usai menipu ratusan korban dengan modus menjanjikan kerja di salah satu PT Muka Kuning.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (17/3/2023) sekira pukul 20.30 Wib di Jembatan 2 Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.,S.I.K, Selasa (11/4/2023).
Dijelaskan Kompol Budi, awalnya pada Senin (15/8/2023) anggota menerima laporan bahwa pelaku F menjanjikan korban LS untuk dapat bekerja di salah satu perusahaan PT di Muka Kuning tanpa melalui test dengan syarat korban dimintai uang sejumlah Rp. 5 juta.
“Kemudian korban mentransfer uang yang diminta tersebut ke rekening Bank BCA milik pelaku. Namun setelah uang dikirim, korban belum mendapatkan pekerjaan dari pelaku,” ucap Kompol Budi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan karna merasa ditipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Reskrim Polresta Barelang.
Menerima laporan tersebut, lanjut Kompol Budi tim melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil interogasi pelaku diakui korban diperkirakan sebanyak 153 orang dengan dimintai uang berkisar Rp. 4 juta sampai Rp. 7 juta perorang hingga mencapai keuntungan Rp 600 juta dari para korban,” jelas Kompol Budi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, rekening koran Bank BCA atas nama korban LS, rekening koran Bank BCA atas nama pelaku, 2 buku tabungan Bank BCA milik pelaku, buku catatan nama-nama korban sebanyak 63 orang dan uang Rp. 270 juta, 2 unit Handphone serta rekapan daftar nama-nama korban berjumlah 96 orang.
Pelaku dijerat Pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.(Yyn)