Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 4 jam pada Senin (17/10/2022) sore.
“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini, kita tetapkan dua orang tersangka yakni inisial LS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMKN 1 Batam,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.
Dikatakan Aji, kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batu Ampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.
“Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batu Ampar selama dua puluh hari kedepan,” jelasnya.
Aji menambahkan, saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta. Serta mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(Yyn)