
KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan rencana relokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ke lokasi yang dinilai lebih representatif.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, usai melakukan pertemuan lanjutan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, Jumat (24/4).
Dalam pertemuan itu, Lis didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan.
Lis menjelaskan, relokasi RSUD Tanjungpinang diusulkan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dilakukan sebelumnya.
“Relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang kita ajukan untuk mendapatkan tempat, atau lokasi yang lebih representatif. Sekaligus sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan IP4T, terhadap sertifikat 871 dan 873,” ujar Lis.
Menurutnya, rencana relokasi tersebut telah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk dari sisi efektivitas dan efisiensi pembangunan.
“Usulan relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang yang dibiayai dari APBN disampaikan setelah melalui berbagai pertimbangan serta dipandang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Lis juga menyoroti persoalan lahan yang ditemukan dalam pelaksanaan IP4T, terutama terkait keberadaan permukiman masyarakat di dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia menilai, kondisi tersebut harus segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Harus ada kepastian hukum yang dapat diimplementasikan di lapangan. Apakah keberadaan tempat tinggal masyarakat dalam HGB dapat divalidasi, atau perlu ada langkah penyelesaian lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga mengusulkan adanya penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar selaras dengan kondisi di lapangan.
Lis menyebut, tumpang tindih kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam mendorong pembangunan dan investasi di daerah.
Saat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mematangkan proses administrasi lanjutan dari hasil IP4T guna memastikan kepastian hukum atas lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Lis optimistis pembangunan RSUD di lokasi baru dapat segera direalisasikan.
“Banyak permasalahan kepemilikan lahan, termasuk yang berada dalam HGB. Ini kita carikan solusinya, dan harus ada kepastian hukum untuk itu. Untuk pembangunan RSUD, kita menemukan lokasi yang lebih representatif. Jika tidak ada halangan, tahun depan sudah mulai dibangun,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN mendapatkan respons positif.
“Respon kementerian sangat positif. Ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan, dan investasi di daerah,” tutur Lis.
Laporan: Seka Editor: Husni




