KUTIPAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, angkat bicara terkait hak jawab yang diberikan oleh Pengacara PT. Adhya Tirta Batam (ATB) mengenai tagihan pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar yang dilimpahkan kepada Otorita Batam atau BP Batam.
“Pada dasarnya, kami Bapenda Kepri tidak melihat itu. Karena persoalan Perjanjian Konsesi antara Otorita Batam dan PT ATB itu menjadi kewenangan kedua belah pihak dan bukan kewenangan kami,” ujar Diky Wijaya di ruang kerjanya, Batam Center, Jumat (7/6/2024).
Diky menjelaskan bahwa urusan Bapenda Kepri adalah menangani hutang pajak air permukaan yang terdaftar di Bapenda Kepri. “Tentunya kami tetap mengacu pada aturan hukum yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak, Bapenda Kepri meminta agar PT. Adhya Tirta Batam segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan yang kurang bayar untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018.
“Secara inkrah kita sudah menang berdasarkan putusan hukum. Kepada ATB, dengan itikad baik, bisa segera melunasi piutang pajaknya, karena sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Diky.
Diky menambahkan bahwa terkait permasalahan hukum administrasi yang bergulir di Mahkamah Agung, sudah jelas bahwa MA menolak semua permohonan yang diajukan pihak PT ATB. “Untuk langkah selanjutnya, jika pihak ATB masih tetap tidak menunjukkan itikad baiknya, maka kami Bapenda Kepri sudah jelas akan melakukan penyitaan terhadap aset, saldo uang yang dimiliki oleh ATB,” tegas Diky.
Upaya paksa ini dilakukan sebagai penyelesaian tagihan pajak air permukaan terutang sebesar Rp 48 miliar kepada ATB. Penyitaan aset PT ATB tentu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Pastinya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan RI serta instansi terkait dan meminta rekomendasi pemindahan pembukuan dari rekening PT ATB ke Bapenda Kepri,” pungkas Diky.
Dengan tegasnya sikap Bapenda Kepri dalam menegakkan aturan dan menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, diharapkan masalah tagihan pajak ini dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan keadilan.(Yun)