
KUTIPAN – Seolah perpajakan belum cukup menyeramkan dengan surat cinta dari kantor pajak, kini Kejaksaan Negeri Tanjungpinang resmi ikut masuk gelanggang. Bukan untuk menakut-nakuti, tentu saja, tapi untuk mengawal proses penagihan pajak daerah yang sering mandek di tengah jalan. Ibarat duet maut antara pengelola dan penegak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang akhirnya merapat ke Kejari, berharap suara “tok-tok-tok” palu hukum bisa jadi stimulan patuh pajak.
Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Aula Singgih Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hadir langsung dalam seremoni itu dua sosok penting: Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, dan Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, bersama para pejabat yang—dalam istilah klasik birokrasi—“terkait langsung maupun tidak langsung”.
Menurut Atik, kerja sama ini bukan sekadar acara formal penuh tandatangan dan foto berjabat tangan. “Dalam hal inilah, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah. Kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, dengan semangat yang seolah menyiratkan: pajak itu serius, kawan.
Bukan buat menakut-nakuti warga, tentu. Tapi biar efek jera itu nyata, perlu tangan hukum yang tegas, meski tetap berlandaskan cinta (terhadap konstitusi). Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menyebut bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman sebelumnya, yang tahun lalu sukses menjewer 46 Wajib Pajak yang ogah-ogahan setor.
“Tahun ini, kerja sama tersebut akan terus dilanjutkan untuk membantu menyelesaikan tunggakan dari 45 Wajib Pajak lainnya. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas peran aktif dan kontribusinya dalam mendukung proses penagihan pajak daerah secara hukum,” terang Said.
Lebih dari sekadar menagih, kerja sama ini digadang-gadang bisa memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan, bukan tak mungkin bandel pajak bakal mikir dua kali sebelum menunggak. Tujuan utamanya sederhana tapi mulia: menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyuburkan pembangunan yang tak hanya janji.
Jika pajak adalah tulang punggung pembangunan, maka kerja sama ini ibarat vitamin D-nya. Membantu penyerapan, memperkuat fondasi, dan mencegah penyakit kronis bernama “pendapatan bocor”. Said Alvie menegaskan, “Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Ketika masyarakat patuh membayar pajak, maka pembangunan dapat berjalan lebih baik. Kami percaya, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun tata kelola perpajakan yang efektif, adil, dan akuntabel.”
Masyarakat memang tak akan langsung melihat dampaknya dalam bentuk “penagihan plus jaksa” yang mampir ke rumah. Tapi efek jangka panjangnya bisa dirasakan lewat pembangunan yang lebih merata, layanan publik yang tak tersendat, dan kemungkinan lebih kecil untuk mendengar frasa klasik “anggaran terbatas”.
Untuk informasi beragam lainnya ikuti kami di medsos:
https://www.facebook.com/kutipan.dotco/
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.