KUTIPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura dalam melaksanakan operasi gabungan barang kena cukai di sejumlah toko di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal berdasarkan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk Polri-TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP Damkar Pamekasan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman, menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar berbagai lokasi seperti toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta rumah atau gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal.
“Kami melakukan operasi bersama anggota Satpol PP dan Damkar di setiap toko dan warung kelontong yang tersebar di beberapa wilayah,” terangnya pada Jumat, 13 Juli 2024.
Hasanurrahman menambahkan bahwa kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari di berbagai kecamatan. “Kami bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan aktif melakukan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal,” paparnya.
Selain melakukan penertiban, operasi ini juga bertujuan untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal atau barang kena cukai ilegal. “Operasi ini dilakukan juga sebagai edukasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat luas agar membudayakan peredaran rokok legal,” pungkasnya.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli dan menjual produk yang legal dan sesuai peraturan. Dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat diberantas secara efektif. (Idrus)