KUTIPAN – Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji yang terjadi pada 6 September 2024. Kasus ini melibatkan pemindahan gas elpiji dari tabung berukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni MSR, RDH, HC, dan FR. “Tersangka utamanya adalah MSR, pemilik usaha sekaligus penyedia bahan baku dan peralatan untuk pengoplosan gas ini,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa (24/9/2024).
Dalam operasi ini, RDH, YC, dan FR berperan sebagai operator yang menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. “Kegiatan ini telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024, dari sekitar Mei hingga Agustus, meskipun tidak setiap hari,” jelasnya.
Ariek menambahkan bahwa keuntungan dari praktik ilegal ini mencapai antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan. “Pengungkapan kasus pemindahan gas elpiji ini adalah yang pertama di wilayah hukum Polda Jabar pada tahun 2024,” tuturnya.
Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Subang mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk pengoplosan, termasuk pipa besi, regulator gas yang dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan. “Kami juga berhasil menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan puluhan tabung 50 kg, serta berbagai alat pendukung lainnya,” lanjut Ariek.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, terancam hukuman penjara hingga 6 tahun. “Mereka dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” ucapnya.
Kapolres Ariek menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapapun pemilik pangkalan yang terlibat dalam praktik curang ini. “Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan masyarakat karena ada risiko ledakan akibat pengoplosan gas,” tambahnya.