
KUTIPAN – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus AS (26) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Rabu, (26/11).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengungkapkan kejadian penganiayaan berawal saat CJZ melihat suaminya dekat dengan seorang tamu wanita di tempat bekerjanya, di First Club Batam, Jalan Duyung, Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja.
“Motifnya ini cemburu, jadi si suaminya ini ketahuan dekat sama tamunya. Istrinya vokalis, dan suaminya waiters, jadikan saling jumpa karena 1 kerjaan (di First Club Batam, red),” kata Apriadi, Rabu (26/11).
Setelah itu, kata Apriadi, suami-istri tersebut akhirnya terlibat cekcok hingga pemukulan. Istri mengalami luka.
“(pas sama-sama pulang kerja, red) Akhirnya cekcok mulut di situ sampai terjadilah penganiayaan itu pada hari kejadian itu,” ungkapnya.
Kata dia, akibat kejadian itu korban mengalami pecah bibir di bagian bawah, gigi bawah patah satu dan leher terasa sakit akibat dicekik.
“Istrinya luka di bibir bawah, patah giginya 1, kan ditinju di mulut,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tukasnya.





