
KUTIPAN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kapal yang disertai dugaan pembunuhan di atas KM Poseidon 03. Peristiwa yang sempat menggemparkan ini menimbulkan kerugian hingga Rp400 juta dan dugaan hilangnya satu nyawa di tengah laut.
Semua bermula pada 24 Maret 2024, ketika Tupal Sianturi, nahkoda kapal WILSON AL 07, melaporkan bahwa dinamo jangkar milik KM Poseidon 03 rusak parah dan tidak dapat digunakan. Dua hari berselang, kapal yang awalnya berada di area fishing ground diketahui telah meninggalkan lokasi tanpa pemberitahuan.
Melalui sistem VMS (Vessel Monitoring System), pemantauan posisi terakhir kapal menunjukkan bahwa kapal mulai bergerak ke arah perairan Belitung. Pada 30 Maret 2024 pukul 23.58 WIB, KM Poseidon 03 hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 nautical mile dari Pantai Penyabong.
Setelah dilakukan pencarian oleh tim gabungan, termasuk Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam keadaan kosong tanpa awak dan seluruh perlengkapan di atas kapal telah hilang.
Menurut Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, motif utama dari penggelapan ini diduga berkaitan dengan masalah ekonomi dan dendam pribadi.
“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Kombes Donny, Jumat (25/4).
Pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka berinisial B dan R. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penggelapan kapal serta terlibat dalam kejadian hilangnya salah satu kru kapal yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
Satu unit kapal KM Poseidon 03
-
Dokumen manifest kapal
-
Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
-
Sejumlah kwitansi perbekalan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng keselamatan pelayaran nasional ini.