
KUTIPAN – Aparat kembali mencetak prestasi dalam upaya memerangi narkoba. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dua orang yang terlibat langsung dalam pengiriman barang haram itu diamankan polisi. Mereka adalah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, keduanya warga Palu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita.
“Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelas Eko dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu, 23 April 2025.
Aksi ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Ahmad dan Rudy akan menjemput narkoba dari seseorang di wilayah Donggala. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, yang dipimpin Kombes P. Sembiring, dengan dukungan dari personel Brimob.
Setelah penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya mencegat kedua tersangka di lokasi yang disebutkan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang dikemas rapi dalam tas dan kotak kardus.
“Setiap bungkus berisi sabu seberat satu kilogram. Total 20 kilogram berhasil diamankan,” ujar Eko.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam (DN 1068 IJ) dan tiga ponsel Samsung.
Dari hasil interogasi awal, Ahmad dan Rudy mengaku hanya kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial Vika, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar di balik operasi ini.
Semua barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Eko menegaskan komitmen penuh Polri dalam menindak tegas peredaran narkotika.
“Saya perintahkan jajaran untuk lakukan pendekatan keras terhadap rantai suplai dan permintaan. Evaluasi akan dilakukan secara rutin,” tegasnya.
Kini, Ahmad dan Rudy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 hingga 20 tahun.