KUTIPAN – Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang dilakukan oleh dua oknum wartawan, Zaenal Abidin dan Nur Wantoro. Kepala Polres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan para kepala desa yang merasa ditekan dan diperas.
“Modus mereka adalah mendatangi kantor pemerintah desa dan meminta uang. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desa,” kata Nur Cahyo di Batang, Minggu (22/12).
Karena merasa terus ditekan, para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batang. Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng, polisi segera bertindak untuk mengungkap kasus tersebut.
Didampingi Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, Nur Cahyo menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi kantor desa yang tengah melaksanakan pembangunan. Mereka menawarkan kerja sama dengan biaya tahunan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Selain itu, mereka juga memaksa desa membeli alat pemadam kebakaran seharga Rp2,5 juta per unit. Jika permintaan ini ditolak, ancaman berita negatif kembali dilontarkan.
“Kejahatan ini sudah berlangsung sejak awal 2023 hingga 15 November 2024. Mereka beroperasi di beberapa desa, termasuk Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban, dengan total keuntungan mencapai Rp58,9 juta,” imbuhnya.
Beberapa kepala desa yang menjadi korban melaporkan kerugian sebagai berikut:
- Kepala Desa Soka: Rp2,5 juta
- Kepala Desa Pranten: Rp2,5 juta
- Kepala Desa Candirejo: Rp6 juta
- Kepala Desa Sojomerto: Rp11,6 juta
- Kepala Desa Polodoro: Rp10 juta
Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kartu identitas pers, surat tugas media atas nama pelaku, stempel, kuitansi, sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang hasil kejahatan.
“Barang bukti ini menunjukkan dengan jelas bagaimana pelaku memanfaatkan identitas media untuk menjalankan aksinya. Kami mengapresiasi keberanian para kepala desa yang melaporkan kasus ini sehingga bisa terungkap,” ujar Nur Cahyo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas pers adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas demi menjaga integritas profesi jurnalistik dan keamanan masyarakat.