KUTIPAN – Kasus pencabulan anak sesama jenis di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Magelang mengejutkan publik. Tersangka, yang berinisial CBS (32), kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini melibatkan empat anak yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang dari tersangka yang juga seorang guru dan staff di Ponpes dan SMK setempat.
Konferensi pers yang digelar pada Senin (12/08/2024) di Ruang Media Center Mapolresta Magelang mengungkapkan detail kasus ini. Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mustofa, bersama Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, memimpin konferensi pers tersebut.
Menurut Kombes Pol Mustofa, tindakan pencabulan dilakukan CBS terhadap santri-santrinya dalam kurun waktu hampir satu tahun, dari Agustus 2023 hingga Juli 2024.
“Tindakan dari perilaku menyimpang Tersangka diketahui pada bulan Juli 2024 setelah Korban Anak GBS menceritakan kepada teman-temannya tentang perlakuan Tersangka,” jelas Kombes Pol Mustofa.
CBS, yang juga merupakan tenaga pengajar di Ponpes tersebut, diduga melakukan pencabulan sebanyak delapan kali terhadap Korban Anak GBS, di tempat-tempat berbeda dalam lingkungan Ponpes.
“Awalnya, pada bulan Mei 2024 di Ruang Guru Ponpes sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian di waktu berbeda di ruang Penjaga Dapur,” ujar Kapolresta.
Setelah kejadian ketujuh, korban menceritakan pengalamannya kepada teman-temannya. “Ternyata, hal serupa juga dialami oleh teman lain yang juga menjadi korban perilaku Tersangka, yaitu Korban Anak ABN, Anak FAE, dan Anak MFO. Berita tersebut akhirnya terdengar oleh Pengurus Yayasan dan dilaporkan ke Polresta Magelang,” tambah Kapolresta.
Saat ini, CBS sudah ditahan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Magelang sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.