Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap pelaku pembobol rumah yang berada di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Pelaku berinisial MBR (19) berhasil diamankan anggota di ruko Summerland, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa saat hendak menjual Handphone hasil curian di facebook,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).
Dijelaskan Kompol Fian, korban mengetahui rumahnya dimasuki pencuri pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB ketika melihat pintu belakang rumahnya terbuka.
Baca Juga : Cegah Kemacetan, Polsek Nongsa Gelar Strong Point di Simpang Lampu Merah Taiwan Kabil
“Saat itu korban langsung mengecek isi tas tersebut dan ia baru sadar kalau isi tasnya sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek kamar orang tuanya dan melihat isi lemari sudah berantakan,” ucap Kompol Fian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kompol Fian, pada Minggu (25/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB tim opsnal Polsek Nongsa mendapat informasi dari korban bahwa handphone miliknya yang hilang diposting dan dijual oleh pelaku di Facebook.
Kemudian team berpura-pura membeli handphone tersebut dengan sistem COD di ruko Summerland. Di tkp team yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ardiansyah langsung mengamankan pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Iphone dan 1 buah jam tangan merk seiko warna kuning emas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Nongsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Imbau Pengguna Jalan Tertib Polsek Nongsa Pasang Spanduk