Desa Ujan Mas Ulu sebagai desa definitif baru pemekaran dari Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas dipastikan tercantum dan terakomodir dalam pemuktakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan nasional yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri).
Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.,LLM (Bham).,LL.M (Abdn).,PhD., seusai pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Dr. Drs. Syafrizal ZA., M.Si., di Jakarta, Selasa petang (31/01/2023).
Plt. Bupati didampingi Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Drs. Emran Tabrani, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Drs. Rusdi Hairullah, M.Si., dan Kepala Bagian Hukum, Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum., menjelaskan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Ujan Mas Ulu yang didalamnya telah mencantumkan nomor register dari Gubernur dan kode desa dari Mendagri, maka Desa Ujan Mas Ulu telah memenuhi syarat untuk terdaftar dalam Permendagri tentang pemutakhiran kode desa dan data wilayah administrasi pemerintahan nasional tahun 2023.
Baca Juga : Ujan Mas Juara 2 Favorit UMKM Muara Enim
“Saya bersyukur dan menyampaikan selamat kepada seluruh masyarakat Desa Ujan Mas Ulu,” Ujar Plt Bupati.
Sementara itu selain membahas administrasi desa, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan juga menyampaikan selamat kepada Plt. Bupati atas telah dilantiknya sebagai Wakil Bupati Muara Enim.
Dirinya berpesan agar Plt. Bupati dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan sebaik-baiknya. Demikian halnya dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si., yang sempat ditemui mengapresiasi langkah cepat Plt. Bupati menyampaikan Perda terbaru Desa Ujan Mas Ulu areta mengucapkan selamat atas jabatan Wakil Bupati.(Ndra)
Baca Juga : Kurniawan Purnatugas Minta Masyarakat dan ASN Muara Enim Dukung Pemimpin Baru