Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep telah menerbitkan sebanyak 1.388 paspor dan 15 dokumen izin keimigrasian.
“Tahun 2022 ada peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Plt Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra diruang kerjanya, Jumat (27/01/2023).
Diungkapkan Denny, pada tahun 2022 terdapat sebanyak 1.388 dokumen paspor non elektronik, peningkatan itu sebanyak 754,35 persen dibandingkan tahun 2021. Peningkatan itu menurut Denny dampak dari penurunan penyebaran virus Covid-19, yang mana pemerintah secara resmi mencabut kebijakan PPKM di Indonesia.
Baca Juga : Si Daing Merantau Imigrasi Dabo Sambangi Pancur
“Untuk dokumen izin keimigrasian meningkat 2 kali lipat dari tahun 2021. Peningkatan ini dampak dari penurunan penyebaran Covid-19 dan dicabutnya PPKM sehingga jumlah pemohon paspor turut bertambah daripada tahun lalu,” kata Denny.
Dengan adanya peningkatan jumlah layanan keimigrasian maka, kata Denny, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep turut menghasilkan PNBP sebesar Rp 521.750.000.
“Di tahun 2023, kami optimis mampu menghasilkan PNBP dari layanan keimigrasian lebih banyak dari tahun 2022,” kata Denny.(Pandi)
Baca Juga : Sibuk di Hari Kerja, Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Simpatik