Berbekal rekaman CCTV (Closed Circuit Television) pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Cafe Kongkow, Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Tlanakan.
Kapolsek Tlanakan AKP Achmad Supriyadi mengungkapkan, pelaku Curanmor yang ditangkap tersebut berinisial SA berusia 23 tahun warga Desa Murtajih, Kecamatan Padewu, Kabupaten Pamekasan.
“Yang dicuri pelaku motor Beat warna Biru Putih Nopol M 4033 CQ. Pelaku ditangkap dirumahnya pada Minggu 16 Oktober 2022,” kata AKP Achmad, Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan AKP Achmad, pengungkapan tersebut pihaknya berbekal rekaman CCTV, yang mana saat pelaku melancarkan aksinya terekam oleh CCTV. Dari pengakuan tersangka baru pertama kalinya melakukan pencurian sepeda motor. Saat mencuri sepeda motor tersebut pelaku menggunakan kunci duplikat.
Baca Juga : Ini Yang Ditemukan Lapas Narkotika Pamekasan Sidak Blok Napi
“Pelaku mencuri motor menggunakan kuncu duplikat. Nanti akan kami dalami dimana pelaku mendapatkan kunci duplikat tersebut,” ungkap AKP Achmad.
Motor tersebut sambung AKP Achmad, sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 3 juta, lalu uang hasil penjualan motor curian itu akan digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya di Surabaya.
“Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami,” kata Kapolsek Tlanakan.
Atas perbuatannya, kata AKP Achmad, pelaku disangkakan dengan pasal 362 ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(Idrus)